BEM UI Desak Negara Cabut SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri Tentang Penghentian Kegiatan FPI

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar website BEM Universitas Indonesia

SERAMBINEWS.COM - Pelarangan FPI oleh pemerintah mendapatkan respon pro kontra dari berbagai kalangan.

Bahkan mahasiswa ikut menyatakan sikap atas pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah tanpa melalui pengadilan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menerbitkan pernyataan sikap soal pembubaran Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan.

Dalam pernyataan sikap yang terbit kemarin, Minggu (3/1/2021), BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru, yang memang sudah menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menegaskan pihaknya tidak pro-FPI, namun sedang menggarisbawahi pembubaran ormas tanpa peradilan.

Baca juga: Penerimaan CPNS Formasi Guru Dihentikan Mulai 2021, Ini Alasan Pemerintah

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya.

Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.

Baca juga: Belasan Pemuda Bakar Spanduk Dukung Pembubaran FPI

Ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

Baca juga: Tak Perlu Makan Obat Pelangsing dan Diet Ekstrem, Begini Cara Singkirkan Lemak Tubuh

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang;

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Baca juga: Pelatih Bulutangkis Malaysia Positif Corona, Bagaimana Nasib Lee Zii Jia dkk di Thailand Open 2021?

Halaman
12

Berita Terkini