SERAMBINEWS.COM - Polisi telah menangkap perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (2/1/2021) sekitar 23.00 WIB.
Ia menghina Pancasila melalui video yang diunggahnya.
Video seorang perempuan menghina Pancasila hingga membuat publik geram.
Polisi merekomendasikan A, pelaku penghina Pancasila asal Karawang dilakukan rehabilitasi.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Kompas.com di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).
Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP.
Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan, A mengalami gangguan jiwa.
Pada saat pemeriksaan jawaban pelaku kerap ngelantur.
Berdasarkan keterangan keluarga, tetangga, dan perangkat desa pun, A dikenal mengalami gangguan jiwa.
Pelaku juga juga pernah menjalani pengobatan tradisional di sebuah pesantren di Purwakarta selama satu bulan.
Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya dibawa pulang.
"Dia berasal dari keluarga tidak mampu," kata dia.
Meski begitu, kata dia, penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan.