Maka itu, sambung Ghulam, kedua belah pihak dari kedua keluarga masing-masing dikumpulkan.
Saat itu dimusyawarahkan dengan pendampingan petugas kepolisian hingga tokoh masyarakat untuk membuat surat pernyataan bersama.
"Korban tidak bersedia membuat laporan polisi, tidak menempuh jalur hukum. Jadi hanya kami data dan buat surat pernyataan," jelasnya.
Di surat pernyataan itu, Ghulam menerangkan terdapat tiga poin yang disepakati dengan diberi tanda tangan pelaku dan korban di atas materai.
Tiga poin itu isinya, pertama bahwa pelaku meminta maaf dan telah mengembalikan motor korban.
Lalu, korban telah memberi maaf kepada pelaku serta tidak melanjutkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Ketiga, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jika mengulanginya, bakal dilakukan proses sesuai hukum berlaku.
"Kalau dari alasan korban sendiri tidak melanjutkan ke jalur hukum dikarenakan sepeda motornya bisa kembali. Juga alasan kemanusiaan karena pelaku masih punya anak usia SD dan bayi," tandasnya.
Baca juga: Kepergok Curi Sepeda Motor Jamaah Shalat Subuh di Masjid, Ucok Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa
Baca juga: DPO Kasus Curanmor dan Penggelapan, Ditangkap Polisi Langsa Mencuri Kambing
Diberitakan, seorang ibu nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/1/2021) siang.
Ironisnya, dalam melakukan aksinya pelaku terlihat membawa anaknya.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 2.38 menit itu, terlihat seorang ibu berjalan bersama anaknya menuntun sepeda dipinggir jalan.
Ibu bersama anaknya, terlihat sempat berhenti di depan gapura dalam sebuah gang.
Lalu, ibu itu meninggalkan anaknya bersama sepeda untuk kembali ke depan toko karena melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci stang yang masih tergantung.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut.