"Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan motif musibah yang menimpa Anna," ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP didamping Kabag Ops dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, saat menggelar pers rilis, Selasa (5/1/2021) di halaman Mapolres setempat.
Awalnya, katanya, pihaknya menduga musibah yang menimpa Anna merupakan laka tunggal.
Namun setelah mendapat laporan pihaknya melakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah ditangkap. Intinya, kita sudah mengungkap motif yang selama ini masih tanda tanya, ada yang mengatakan begal, perampokan dan begal, atau dendam itu tidak benar, yang benar adalah beliau terkena pisau pemotong rumput," tegas AKP Erjan.
Menurutnya, apa yang menimpa Anna itu adalah kecelakaan kerja dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Awalnya pelaku berusaha mencabut pisau yang nyangkut di lengan korban.
Karena merasa ketakutan, beliau membuang kepingan ini ke kebunnya," terangnya.
Atas musibah itu, AB terancam lima tahun lima tahun penjara atau dijerat Pasal 359 KUHPidana.
Saat itu, AB sedang membersihkan kebunnya menggunakan mesin pemotong rumput.
Salat satu bagian pisau pemotong rumput terlepas dan terbang mengenai lengan Anna Mutia, dan menyebabkan tanggannya putus.(*)
Baca juga: Innalillahi wainna ilaihi rajiun, Perawat RSUTP yang Putus Tangan Meninggal Dunia
Baca juga: BREAKING NEWS - Tangan Perawat RSUTP Abdya Putus Kena Pisau Pemotong Rumput yang Lepas
Baca juga: Perawat RSUTP Meninggal Putus Tangan, Pelaku Ketakukan dan Memilih Menolong Korban