Di TKP Aceh Timur, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba.
Apalagi, lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.
"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," tegas Wahyu.
Kapolda berharap, adanya komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas peradaran narkoba khususnya di Provinsi Aceh.
Di samping itu, Gubernur Aceh sangat mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Aceh.
Ini juga merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi emas Aceh ke depannya.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan geneasi Aceh, dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kg," ucap Nova.
Selanjutnya, Wakil Pengadilan Tinggi yang juga ikut hadir dalam konferensi tersebut juga menyebutkan, komitmen pencegahan narkotika tersebut bisa dilakukan dengan bersama-sama mensosialisasikan dengan ujung tombak Pemerintah Daerah.
"Pemda bisa menjadi ujung tombak dalam melakukan pencegahan narkoba dengan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mensosialiasi bahaya narkoba secara bersama-sama," ujarnya. (*)
Baca juga: Tiga Perwira di Polres Pidie Jaya Mendapat Jabatan Baru, Begini Pesan Kapolres