Yaser mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan tiga titik calon lokasi yang dapat dipergunakan sebagai tempat pemrosesan akhir sampah di wilayah itu, dengan ketersediaan lahan sekitar 50 hektar.
Dimana titik terdekat untuk pemrosesan jenis sampah plakstik menjadi Bahan Bakar Minyak.
Titik kedua, sebagai tempat pemrosesan sampah non organik lainnya menjadi gas metan dan titik terjauh untuk memproses sampah organik menjadi kompos.
“Nanti dalam pemrosesan sampah ini, akan dikelola oleh BUMK Desa Kuyun di bawah pengawasan Dinas LHK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Jadi kami sangat mendukung rencana ini. Kalau bisa dipercepat pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Bantuan Korban Konflik di Aceh Barat Diduga belum Tepat Sasaran, DPRK Ingatkan Dinas Terkait