Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - AR (46) warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut tak mampu menahan syahwatnya, sehingga mengumbarnya ke NA (17) seorang gadis remaja di bawah umur yang tercatat sebagai warga di kecamatan yang sama dengan tersangka.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari.
Pria AR, dilaporkan memerkosa NA, setelah mengajak gadis malang tersebut berjalan-jalan dengan sepeda motornya.
Nahas, begitu tiba di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tersangka mulai merencanakan aksinya.
Pelaku AR, memberhentikan sepeda motornya di jalanan yang tergolong sepi tersebut.
Kemudian, tanpa berpikir panjang akan konsekwensi hukum yang akan diterima, tersangka AR mulai mencium gadis tersebut serta menjalankan niat jahatnya.
Tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Karena, merasa jiwanya terancam, sehingga korban merasa terpaksa melayani permintaan tersangka.
Lalu, tanpa bersalah, tersangka AR membawa pulang kembali gadis tersebut ke desanya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa tersebut
"Korban berusaha teriak dan meminta bantuan. Tapi, karena diancam, sehingga korban dengan terpaksa menuruti apa kemauan tersangka," terang AKP Ryan.
Pelaku yang pulang mengantar korban pulang ke rumahnya sempat melontarkan ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.