Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Peucrok dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya kembali mengelar operasi yustisi di kawasan jalan dan pasar di Kecamatan Kuala, Kamis (7/1/2021).
Dalam operasi yustisi awal tahun 2021 menjaring sebanyak 25 pelanggar yang tidak memakai masker.
Operasi yustisi adalah peradilan di tempat dengan menindak pelanggar.
Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker setelah didata dan disidang di tempat serfa diberikan sanksi sosial meliputi menyapu jalan, mengutip sampah, dan menyanyikan lagu nasional.
Pelanggar yang terjaring rata-rata masyarakat yang sedang berkendaraan dan pengunjung pasar.
Tim gabungan terdiri personel Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Polres, Kodim 0116, Satpol PP dan kejaksaan.
"Selama 2 jam operasi protokol kesehatan sebanyak 25 orang melanggar karena tidak mengenakan masker ditindak," kata Kasatpol PP/WH Nagan Raya, Bukhari didampingi Danki Brimob Nagan Raya, Iptu Nurdin.
Kabid Trantib Satpol PP/WH Nagan Raya, Faizul menambahkan, penertiban masker kali ini mulai diterapkan sanksi kepada pelanggar.
Namun sanksi kali ini masih dalam bentuk sosial dan belum denda yang diatur dalam Perbup yakni pelanggar perorangan Rp 50 ribu dan pelanggar lembaga Rp 100 ribu.
"Pelanggar terjaring dikenakan sanksi menyanyikan lagu nasional, menyapu jalan dan mengutip sampah," kata Faizul.(*)
Baca juga: Abu Bakar Ba’asyir Bebas Besok, Dijemput Keluarga dan Pengacara, Langsung Dibawa Ke Solo
Baca juga: Modus Ajak Jalan, Buruh Harian Lepas Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Baca juga: Kongres Akhirnya Mengesahkan Kemenangan Joe Biden Atas Donald Trump
Baca juga: Gubernur Aceh Tetapkan Ibrahim Ahmad Sebagai Sekda Bireuen