Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 22 orang pengendara di jalan raya di Aceh Selatan yang melanggar protokol kesehatan (protkes) mendapat teguran dari tim peucrok saat menggelar operasi yustisi di Jalan T Cut Ali di depan Mapolres Aceh Selatan, Senin (11/1/2021).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan puluhan personel tim peucrok terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP/WH dan Dishub Kabupaten Aceh Selatan yang menggelar operasi yustisi di jalan raya depan Mapolres Aceh Selatan itu, berhasil menjaring 22 orang pengendara yang tidak memakai masker terdiri dari 5 pengendara mobil dan 17 pengendara sepeda motor.
"Kepada puluhan pengendara yang melanggar protokol kesehatan itu, petugas memberikan teguran agar mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19 di Aceh Selatan," ucap Winardy.
Selain itu dalam operasi yang digelar pada pukul 10.30 wib tersebut juga mengedepankan sosialisi, dan imbauan kepada masyarakat serta berlangsung dengan baik.(*)
Baca juga: OJK: Hampir 60 Persen DPK belum Mau Pindah ke Sistem Perbankan ke Syariah
Baca juga: Tahun 2020 Kejati Aceh Tangani 20 Perkara Tindak Pidana Korupsi
Baca juga: Moms Waspada Infeksi Jamur pada Payudara Saat Menyusui, Kenali Penyebab dan Begini Cara Mencegahnya