"Apa lagi hari ini iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mengalami kenaikan untuk kelas 3 yang dulunya Rp 25.000 menjadi Rp 35.000. Karena itu, kita minta Pemerintah Aceh membatalkan dulu kontrak JKA dengan BPJS sebelum ada kejelasan dari dari BPJS secara komprehensif,” demikian Falevi.(*)
Baca juga: Banjir di Aceh Tamiang Rusak Lahan Pertanian, Distanbunak Berharap Bantuan CBD dari Provinsi