Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kanwilkumham Aceh, Heni Yuwono, melalui Kadivpas, Nirhono Jatmokoadi, Rabu (13/1/2021) membuka rehabilitasi pecandu narkoba WBP 2021 dan menutup rehabilitasi pecandu narkoba tahun 2020, di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi, mengatakan, dia melihat dukungan semua stakholder terkait di daerah sangat luar biasa atas program rehabitasi pecandu narkoba warga binaan permasyarakatan (WBP).
Untuk itu, Nirhono berharap pembukaan program rehabilitasi pecandu narkoba hari ini jangan sekedar menjadi kegiatan seremonial saja, tapi harus benar-benar dilaksanakan dengan baik.
"WBP di Lapas Narkoba harus benar-benar bebas dari kecanduan narkoba. Setelah mengikuti program rehabilitasi ini nantinya, semua WBP sudah terbebas dari pengaruh dan kecanduan narkoba," sebutnya.
Kadivpas juga berharap WBP dengan petugas di Lapas Naskorika Kslas IIB Langsa ini ada sebuah kekompakan, kerena ketika kompak dan bersatu untuk memberantas akan membuahkan hasil yang luar biasa.
"Kita harus punya keinginan dan komitmen. Jangan nanti sudah tidak candu lagi, tapi setelah bebas coba memakai lagi. Efek memakai narkoba luar biasa, sakit bertambah sakit," paparnya.
Menurut Kadivpas, pada tahun 2021 Kanwilkumham Aceh melakukan rehabilitasi pecandu narkoba sebanyak 400 orang WBP, yaitu di Lapas Banda Aceh 100 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 300 orang.
Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, mengatakan, pembukaan rehabilitasi pecandu narkoba tahun 2021 ini dirangkai dengan penutupan program rehabilitasi bagi WBP Lapas Narkotika Kelas II B Langsa tahun 2020 lalu.
"Kegiatan rehabilitasi pwcandu narkkba terhadap WBP yang kedua kalinya tahun 2020 diikuti 300 orang WBP khusus LP Kelas IIB Narkotika Langsa," ujarnya.
Ditambahkannya, program rehabilitasi yang kedua kali ini para pesertanya didatangkan dari Lembaga Permasyarakat Aceh untuk wilayah Timur, yaitu LP Kelas IIB Langsa, LP Idi Aceh Timur, dan LP Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Tujuan rehabilitasi narkotika ini ialah untuk membangun fisik Dan mental narapidana pecandu narkoba, agar bisa diterima dan berbaur kembali di tengah masyarakat maupun keluarganya.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Narkotika ini juga meminta dukungan dan support penuh semua pihak berkepentingan, terutama Pemko Langsa untuk suksesnya kegiatan positif rehabilitasi pecandu narkoba ini.
Koordinator Pogram Rehab sosial Bagi WBP yang juga Kasi Binadikgiatja Lapas Narkotika Langsa, Yopi Syahputra SH, mengatakan porgram ini bertujuan untuk merubah sikap dan ketergantungan WBP pecandu narkoba.
Serta untuk dapat mengurangi pemakaian adiksi, memberi semangat bawa mereka bisa tanpa narkoba, dan memotivasi untuk kehidupan WBP yang lebih baik dan masa depan yang cerah.