Nasruddin M Daud, menegaskan setiap OPD harus mampu mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang sudah dipakai agar tak bermasalah hukum.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBK Aceh Besar 2020 yang terserap untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten ini Rp 37 miliar dari Rp 47 miliar yang disediakan.
"Dengan demikian, persentase penyerapannya 79 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Arifin SHI MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (14/1/2021).
Arifin mengatakan penyerapan ini melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Aceh Besar.
Namun, hingga kini kata Arifin masih ada sembilan lagi OPD belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan BTT ini untuk pencegahan dan penanganan Corona di Aceh Besar.
Oleh karena itu, mereka harus menyelesaikan dalam minggu ini.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Besar, Nasruddin M Daud, menegaskan setiap OPD harus mampu mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang sudah dipakai agar tak bermasalah hukum. (*)
Baca juga: Kuwait Memberikan Dosis Pertama Vaksin Covid-19 Kepada 20.000 Orang Lebih
Baca juga: Gubernur Beri Apresiasi untuk Aceh Selatan, Kabupaten Tercepat Ajukan Pencairan Dana Desa
Baca juga: Insinyur Militer Wanita Arab Saudi Pecahkan Hambatan Gender