Berita Banda Aceh
Taqwaddin: Pentingnya Humas pada Pengadilan
Dr Taqwaddin Husin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan pentingnya Humas pada Pengadilan.
SERAMBINEWS.COM - Dr Taqwaddin Husin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan pentingnya Humas pada Pengadilan. Idealnya setiap Pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi memiliki Humas.
Menurut Taqwaddin, ada 5 fungsi Humas Pengadilan, yaitu:
1. Menunjang aktivitas utama pimpinan dalam mencapai tujuan bersama;
2. Membina hubungan yang harmonis antara Pengadilan dengan Forkopimda;
3. Mengidentifikasi opini, persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan;
4. Menjembatani harapan masyarakat dan memberikan saran kepada pimpinan Pengadilan, dan;
5. Membangun citra positif Pengadilan dengan cara komunikasi, informasi dan pemberitaan melalui media massa dan media sosial.
Semua fungsi di atas, perlu dikerjakan oleh Tim Humas Pengadilan, sehingga keberadaan Pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum benar-benar diketahui dan diakui manfaatnya oleh masyarakat.
Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Apa Saja Syaratnya?
Fakta selama ini, pemberitaan perihal kejahatan didominasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Karenanya, berita tentang penyidikan polisi dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih sering diberitakan sebagai informasi publik.
Sedangkan perihal tentang putusan hakim agak jarang diberitakan. Padahal eksekusi hukuman bukan berdasarkan tuntutan Jaksa, tetapi berdasarkan Putusan Majelis Hakim.
Begitu pula dalam hal perkara perdata, yang sering menjadi berita adalah gugatan para pihak, sedangkan putusan Hakim sering tak diberitakan.
Ujar Taqwaddin yang dihubungi awak media bitvonline.com di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa 12 Agustus 2025.
Sehubungan dengan fakta di atas, saya mengajak para Humas Pengadilan di seluruh Aceh untuk membina hubungan harmonis dengan para wartawan. Hal ini agar informasi penting terkait Putusan Hakim diberitakan untuk menyeimbangkan dengan berita-berita mengenai kinerja penegak hukum lainnya.
Menurut saya, dalam era transparansi dan kemajuan hak atas informasi dewasa ini, pemberitaan dalam media massa eksternal adalah suatu hal yang perlu perhatian dari para pimpinan Pengadilan.
Dalam kesempatan ini Taqwaddin menyampaikan data bahwa selama 2022 frekuensi berita tentang PT BNA (Pengadilan Tinggi Banda Aceh) dimuat 704 kali dalam berbagai media massa eksternal; Sedangkan tahun 2023 dimuat 723 kali, tahun 2024 dimuat 668 kali. Sedangkan sejak Januari hingga Juni 2025 frekuensi berita PT BNA telah dimuat 242 kali.
Saya berharap dengan banyaknya dimuat pemberitaan mengenai PT BNA. Insya Allah akan memperdekatkan jarak antara pengadilan dengan warga masyarakat pencari keadilan.
Besok, Mualem Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Banda Aceh Merangkak Naik, Tembus Rp 70.000 per Kg |
![]() |
---|
ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Pernah Gabung NII KW 9 Alzaytun |
![]() |
---|
Haul Pertama Tusop Jeunieb Digelar 26 Agustus 2025 di Dayah Babussalam Al-Aziziyah Bireuen |
![]() |
---|
Aceh Gelar Pertemuan Kelapa Sawit Berkelanjutan Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.