Haba Aceh Selatan
Gubernur Beri Apresiasi untuk Aceh Selatan, Kabupaten Tercepat Ajukan Pencairan Dana Desa
Aceh Selatan menjadi kabupaten pertama yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap I, tak hanya di Provinsi Aceh, namun juga secara nasional.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih terus menjadi ancaman, agaknya tidak menyurutkan semangat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk terus berprestasi dan menunjukkan kinerja nyata. Salah satu capaian yang baru saja diraih, yakni sebagai kabupaten pertama yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap I, tak hanya di Provinsi Aceh, namun juga secara nasional.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak terkait di Kecamatan Kluet Tengah, yang telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2021, meliputi 12 desa di kecamatan tersebut. Penyerahan dokumen pengajuan pencairan telah dilaksanakan secara simbolis oleh Geuchik Gampong Mersak, Adamsir, kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, disaksikan Kepala KPPN Tapaktuan, Andi Khairuddin, dan Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar, di Aula DPMG Kabupaten Aceh Selatan pada Senin (11/01/2021) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Tapaktuan menyampaikan apresiasi, dan menyatakan kesiapan jajaran KPPN Tapaktuan untuk segera memproses pencairan dana desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencapaian ini ternyata juga tak luput dari perhatian Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT. Dikutip dari laman serambinews.com, Nova Iriansyah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang sudah bekerja keras mempercepat proses pencairan Dana Desa, yang turut membawa nama Provinsi Aceh sebagai Provinsi pertama dalam pengajuan pencairan dana desa, bersama Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Aceh juga berharap agar kabupaten/kota lainnya dapat segera menyusul, karena percepatan pencairan Dana Desa sangat penting, agar dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Sesuai dengan PMK Nomor 222 tahun 2020, disebutkan bahwa Dana Desa dalam Kabupaten Aceh Selatan terbagi atas beberapa bagian diantaranya, Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 205.268.000, Alokasi Dana Gampong 10% yang bersumber dari APBK Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp 62.679.082, dan Alokasi dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp 2.951.142.741.
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, sebagaimana disampaikan melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Deka Harwinta Zianur, SH. M.I.Kom berharap agar capaian Kecamatan Kluet Tengah ini dapat menjadi motivasi bagi kecamatan-kecamatan lain dalam Kabupaten Aceh Selatan untuk terus bekerjasama dan menjalin komunikasi yang baik dengan Keuchik, Tuha Peut, Pendamping Desa dan pihak-pihak terkait lainnya, agar pengajuan pencairan Dana Desa di Gampong masing-masing dapat segera terealisasi.(HAS)
Baca juga: WH dan Satreskrim Polres Langsa Amankan Dua Penjual Chip Game Online
Baca juga: Mulai 18 Januari Pemkab Bireuen Izinkan Belajar Tatap Muka Secara Penuh
Baca juga: VIDEO Viral Aksi Unik Pemotor di Lampu Merah, Tak Mau Turunkan Kaki ke Aspal
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Kasur, Ini Peran Ketiga Pelaku