Lalu, di kesempatan yang sama, BPN Aceh juga menyerahkan satu sertifikat tanah wakaf produktif yang bersumber dari dana wakaf umat dan dikelola oleh lembaga masjid raya.
Kemudian wakaf produktif itu kemudian dikonversi ke dalam bentuk tanah wakaf dan menjadi bagian aset Masjid Raya Baiturrahman.
Baca juga: Viral Seorang Kakek Datangi Wanita di Kedai Kopi dan Minta Makan, Begini Ceritanya
"Sertifikat wakaf produktif atau bersumber dari sumbangan umat. Kemudian dimanfaatkan membeli sebidang tanah sebagai aset untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman dan kita harapkan betul-betul produktif untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman," sebut Agustyarsyah.
Ia mengatakan, penyerahan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman itu sebagai momen untuk mengajak seluruh wakif dan nadhir di seluruh Aceh proses pengurusan sertifikat di BPN Aceh dan BPN-BPN yang ada di kabupaten/kota di Aceh mudah prosesnya.
Karena, itu pihak BPN Aceh bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mendorong para wakif dan nadhir yang belum mensertifikatkan tanah wakafnya untuk segera mengurus ke BPN.
Baca juga: Vina Kembali Digugat, Terkait Pemindahan Uang Sebesar Rp 300 Juta Tanpa Persetujuan Nasabah
Syaratnya cukup menunjukkan ataumembuat akta ikrar wakaf.
Kemudian melakukan pendaftaran ke BPN dan menyampaikannya ke Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag Aceh.
"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang. Begitu juga sebaliknya yang menerima amanah wakaf tersebut juga bisa menjaganya dengan baik," tutup Dr Agustyarsyah.(*)
Baca juga: Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dimakzulkan, Partai Republik Membelot
Baca juga: Kapal China Masuk Selat Sunda, Said Didu: Bapak Menhan Prabowo, Pertahanan Kita Sudah Jebol
Baca juga: Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Aceh Cek Protokol Kesehatan di Sekolah