Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Napi, Saat Hendak Menjual Ganja ke Penghuni Lapas

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH menjelaskan penangkapan dua napi dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setempat, Jumat (15/1/2021).

Pria paruh baya mengakui ganja tersebut miliknya.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Juang dan diperiksa ulang.

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja.

Barang bukti lain selain ganja yang ikut diamankan satu buah timbangan warna orange, satu blok sigaret paper merek Mars Brand dan dua bok sigaret merek Toreador.

Saat ini, kata Kasubbag Humas Polres Bireuen, tim Reskrim Polsek Kota Juang masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan pengembangan kasus tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Kota Juang untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda M Nasir. (*)

Baca juga: VIDEO Vaksinasi Covid-19 di Aceh Dimulai, Gubernur Nova Orang Pertama yang Disuntik

Baca juga: VIDEO Tiba dan bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Gubernur Aceh Uji Coba KMP Aceh Hebat 1

Baca juga: VIDEO - Cuaca Buruk di Bandara Supadio, Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Pontianak

Baca juga: VIDEO Pria Ini Bangun 11 Polisi Tidur, Kesal Kendaraan Ngebut Dekat Rumah Hingga Terganggu Tidur

Berita Terkini