Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.(*)
Baca juga: Norwegia Ubah Pengguna Vaksin Covid-19 Pfizer, Orang Sakit Parah Dilarang
Baca juga: Polisi Tunisia Bungkam Demonstrasi, 630 Orang Ditangkap
Baca juga: Gempar, Sedang Asyik Memancing, Bocah Temukan Sekantong Sabu Hanyut di Krueng Daroy