Berita Bireuen

Tim Kejari Bireuen Bersama Jajaran Polsek Kota Juang Tangkap Seorang Warga Juli

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang terpidana bernama Samsul Bahri ditangkap tim Kejari Bireuen bersama Polsek Kota Juang atas kasus penganiayaan dan untuk menjalani masa hukuman 15 hari lagi.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang warga Juli Bireuen bernama  Samsul Bahri (43) Warga Desa Benyot, Juli Bireuen ditangkap tim Kejari Bireuen bersama jajaran Polsek Kota Juang, Bireuen, Senin (18/1/2021).

Karena yang bersangkutan yang sudah menjadi terpidana kasus penganiayaan tidak kooperatif.

Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Kejari Bireuen mengatakan, terpidana melakukan penganiayaan  terjadi pada Minggu (9/4/2017) lalu dengan korbannya Ibrahim Syahabuddin.

Waktu itu, kata Kajari Bireuen, korban  (Ibrahim Syahabuddin) menggadaikan sepeda motor kepada terdakwa pada bulan Februari  2017 dengan harga gadai Rp  1.800.000  dengan waktu 10 hari. 

Setelah jatuh tempo pada tanggal 9 April 2017  korban mendatangi terdakwa di rumahnya dengan maksud menebus sepeda motornya.

Baca juga: VIRAL Undangan Pernikahan Aneh Pasang Foto Orangtua di Cover Depan, Tamu: Ini Konsepnya Gimana?

Saat pertemuan dalam rumah terjadi pembicaraan mengenai kapan mengembalikan uang atas gadai  tersebut dilakukan.

Kajari Bireuen menambahkan, saat pertemuan tersebut ada kata-kata yang disampaikan oleh korban yang membuat terdakwa tidak  senang.

Saat korban keluar dari rumah terdakwa ketika berada di lorong  rumah terdakwa.

Terdakwa dari belakang memukul korban menggunakan scrub/sekop  ke arah belakang, sehingga korban terjatuh dan merasa pusing.

Baca juga: Ramal Jokowi Lengser 2021, Mbak You Langsung Klarifikasi, Muannas akan Lapor Polisi: Tangkap

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke Polsek dan sampai ke pengadilan, dalam persidangan terdakwa kooperatif dan tidak ditahan.

Putusan pengadilan negeri Bireuen menetapkan terdakwa dipersalahkan dan mendapat hukuman 1 bulan 15 hari penjara. 

Terpidana seharusnya menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan, namun terdakwa tidak
datang.

Kemudian tim Kejari Bireuen beberapa kali meminta terpidana untuk datang dan menjalani hukuman, namun tidak diindahkan.

Sudah dua kali didatangi ke rumahnya, namun terpidana tidak berada di rumah.

Baca juga: VIRAL Cara Seram Potong Bawang Sambil Pakai Topeng Setan, ke Dapur dan Temukan Ada Keanehan

Akhirnya pada Senin (18/1/20210 tim Kejari Bireuen bersama tim dari Polsek Kota Juang mendatangi rumahnya, terpidana sedang dirumah kemudian ditangkap dibawa ke Kejari Bireuen.

Setiba di Kejari Bireuen menjalani rapid test, hasilnya non reaktif dan diserahkan ke Rutan Bireuen untuk menjalani sisa maka hukuman sekitar 15 hari lalu.

“Usai diperiksa di Kejari, terpidana atas nama Samsul Bahri kita serahkan ke Rutan Bireuen yang menjalani masa
hukuman 15 hari," ujar Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH. (*)

Baca juga: Militer AS Nomor 1, Indonesia di Bawah Negara Ini, Berikut 20 Besar Kekuatan Militer Dunia

Berita Terkini