Berita Aceh Singkil

Kapal Cepat Milik Pemkab Aceh Singkil belum Beroperasi, Kadishub: Izin Sudah Tuntas

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kru kapal cepat KM Tailana milik Pemkab Aceh Singkil, dibantu warga tarik tali agar bisa sandar di pelabuhan Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/11/2020).

"Izin yang besar-besar sudah selesai. Tinggal surat kecil-kecil yang mudah diselesaikan," kata Malim Dewa, Selasa (19/1/2021).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - KM Tailana yang lebih dikenal dengan sebutan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum beroperasi melayani masyarakat umum.

Selama setahun lebih hanya melayani tamu-tamu Pemkab Aceh Singkil, yang hendak ke Pulau Banyak. 

Padahal, kapal dibeli dengan uang miliaran rupiah itu untuk melayani pelayaran Singkil-Pulau Banyak dan sebaliknya yang terkendala.

Sebab, tamu-tamu Pemerintah sudah tersedia kapal Singkil 1 dan Singkil 2 milik Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

Namun target tersebut tak kunjung terwujud, akibat izin pelayaran belum keluar. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil, Malim Dewa, mengatakan,  izin KM Tailana telah keluar.

Baca juga: Sudah Dua Pekan Pelayaran ke Pulau Banyak Dilayani Kapal Kayu, Ini Kata Kadishub Aceh Singkil

Sehingga, dapat segera beroperasi. 

"Izin yang besar-besar sudah selesai. Tinggal surat kecil-kecil yang mudah diselesaikan," kata Malim Dewa, Selasa (19/1/2021).

Lantas, mengapa belum beroperasi?

Sementara kehadirannya sangat dibutuhkan, ketika kapal feri yang layani Singkil-Pulau Banyak belum berlayar.

Malim Dewa menyatakan, belum beroperasi lantaran pihaknya masih dalam proses negosiasi dengan pihak ketiga yang akan mengelola. 

"Ada perusahaan atau pihak ketiga yang menyatakan berminat. Tapi harus dinegosiasikan terutama subsidi, perawatan, dan jasa operator," jelasnya.

Kendala lain, sebutnya sebelum beroperasi KM Tailana harus melakukan perawatan atau naik docking.

Halaman
12

Berita Terkini