"Izin yang besar-besar sudah selesai. Tinggal surat kecil-kecil yang mudah diselesaikan," kata Malim Dewa, Selasa (19/1/2021).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - KM Tailana yang lebih dikenal dengan sebutan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum beroperasi melayani masyarakat umum.
Selama setahun lebih hanya melayani tamu-tamu Pemkab Aceh Singkil, yang hendak ke Pulau Banyak.
Padahal, kapal dibeli dengan uang miliaran rupiah itu untuk melayani pelayaran Singkil-Pulau Banyak dan sebaliknya yang terkendala.
Sebab, tamu-tamu Pemerintah sudah tersedia kapal Singkil 1 dan Singkil 2 milik Dinas Perhubungan Aceh Singkil.
Namun target tersebut tak kunjung terwujud, akibat izin pelayaran belum keluar.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil, Malim Dewa, mengatakan, izin KM Tailana telah keluar.
Baca juga: Sudah Dua Pekan Pelayaran ke Pulau Banyak Dilayani Kapal Kayu, Ini Kata Kadishub Aceh Singkil
Sehingga, dapat segera beroperasi.
"Izin yang besar-besar sudah selesai. Tinggal surat kecil-kecil yang mudah diselesaikan," kata Malim Dewa, Selasa (19/1/2021).
Lantas, mengapa belum beroperasi?
Sementara kehadirannya sangat dibutuhkan, ketika kapal feri yang layani Singkil-Pulau Banyak belum berlayar.
Malim Dewa menyatakan, belum beroperasi lantaran pihaknya masih dalam proses negosiasi dengan pihak ketiga yang akan mengelola.
"Ada perusahaan atau pihak ketiga yang menyatakan berminat. Tapi harus dinegosiasikan terutama subsidi, perawatan, dan jasa operator," jelasnya.
Kendala lain, sebutnya sebelum beroperasi KM Tailana harus melakukan perawatan atau naik docking.
Agar, ketika beroperasi dalam kondisi prima.
Baca juga: Saat Tanah Longsor Bergerak, Albirri Lari ke Jalan
Maklum sebutnya, kapal dipakai atau tidak tetap harus dirawat.
Terutama bagian body, agar tidak dipenuhi tiram yang menyebabkan kecepatan kapal berkurang.
Sebenarnya, masih ada permasalahan lain ketika KM Tailana beroperasi.
Kapal tersebut tidak memiliki dermaga tambat tempat penumpang naik turun.
Tahun 2020 sempat direncanakan di dekat Dinas Perikanan.
Namun, sayang hanya sekedar wacana.
Sebab, tidak dianggarkan dalam APBK Aceh Singkil 2021. (*)
Baca juga: Kisah Ucok Sibreh yang Selamat dari Tenggelamnya KMP Gurita di Teluk Sabang Setelah Terkatung 17 Jam