Berita Abdya

KIP Abdya Usulkan Dana Pilkada ke Pemkab dan DPRK Rp 37 Miliar, Tapi belum Disetujui, Ini Alasannya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Abdya, Sanusi memantau kotak suara Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRA dan DPRK Abdya yang telah tiba di Kantor PPK Blangpidie, Kamis (18/4/2019) sore. Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRA dan DPRK Abdya, dilaksanakan di seluruh PPK dalam sembilan kecamatan, mulai Sabtu (20/4/2019).

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

"Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022.

Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

"Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA, dan setelah kita tandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Syamsul.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) itu menambahkan, setelah melakukan penetapan itu, selanjutnya KIP Aceh akan menyerahkan tahapan tersebut ke DPRA, Pemerintah Aceh, KPU RI, dan pihak lain yang berkaitan dengan Pilkada Aceh.

"Nanti kita juga akan umumkan di media massa.

Masyarakat (yang ingin maju sebagai calon gubernur Aceh ataupun bupati dan wali kota pada Pilkada tahun 2022) bisa mengikuti aturan yang kami sampaikan," katanya.

Dasar keputusan

Dalam keputusan KIP Aceh disebutkan bahwa keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur ketentuan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selanjutnya Pasal 199 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Lalu Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Halaman
123

Berita Terkini