Keputusan itu juga memperhatikan kesepakatan antara Pimpinan DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh pada tanggal 29 Juni 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 di Aceh.
Selain itu memperhatikan surat DPRA Nomor 061/1792 tanggal 31 Agustus 2020 perihal pemberitahuan berakhirnyamasa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh serta yang terakhir memperhatikan Berita Acara rapat pleno KIP Aceh Nomor 05/PP.01.2-BA/11/Prov/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022. (*/mas)