Pilkada Aceh

KIP Tetapkan Tahapan Pilkada Aceh, Begini Penjelasan Pemerintah Soal Anggaran

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nasir Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bustami Hamzah SE, MSi.

"Itu nanti diajukan melalui Biro Pemerintahan, kami di keuangan hanya menyediakan anggaran. Apapun alasan kami harus siap," kata Bustami Hamzah.

Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022.

Pada Pilkada Aceh 2022 akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021). 

Baca juga: Tahapan Pilkada Aceh Dimulai April 2021, Dek Gam Sampaikan Hal Ini ke Mendagri

Lalu, bagaimana dengan anggaran pelaksanaan Pilkada Aceh?

Pemerintah Aceh menyatakan siap mengalokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah menjawab Serambinews.com, Rabu (21/1/2021).

Baca juga: VIDEO Krueng Aceh Meluap, Pondasi Jembatan Gantung Lamkleng Ambruk

"Pemerintah wajib menyediakan anggaran sebagaimana amanah Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD," katanya.

Dalam Permendagri diuraikan, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.

Baca juga: Aceh Pilkada Serentak 2022, Ketua KIP: Subulussalam Tetap 2023

Ayat (2), Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD atau telah menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran dengan mengubah Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.

Ayat (3), Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.

Ayat (4), Dalam hal penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD.

Ayat (5), Dalam hal tidak dilakukan penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam laporan realisasi anggaran.

"Apapun alasannya, pemerintah wajib menyediakan anggaran kalau (tahapan) sudah seusai dengan aturan yang berlaku," ungkap Bustami Hamzah.

Baca juga: Warga Berharap Kantor UKK Imigrasi Tapaktuan Segera Beroperasi

Ia menyatakan belum mengetahui kebutuhan anggaran tahapan Pilkada untuk tahun 2022. Pihaknya sedang menunggu pengajuan dari KIP Aceh selaku penyelenggara.

Halaman
12

Berita Terkini