Saya sedih mendengar pengaduan ada seorang laki-laki memukul istrinya, tapi diajak perang tidak berani dia, tapi mukul istrinya.
Laki-laki, istri itu meskipun layak dipukul, laki-laki hebat tidak akan memukul istrinya.
Biarpun layak dipukul, karena rendah sekali pukul memukul, kekerasan, saya kalau ada laki-laki gitu, sedih saya, tidak ada daya rayu, tidak ada solusi, saya marah betul kalau seperti itu.
Nabi tidak senang dengan itu, laki-laki mukul, kalau memang tidak menghendakinya, ya sudah, pisah dengan cara baik-baik.
Baik, mengadukan ke mahkamah, kemudian mahkamah memutuskan cerai, maka jatuh cerai.
Meskipun sang suami tidak menghendakinya, karena cerai tersebut ditentukan oleh majelis hakim.
Jatuh cerai meskipun suami tidak mau, asalkan sudah direstui oleh hakim.
Itulah indahnya perceraian seorang perempuan, tidak boleh menceraikan sendiri.
Kalau laki-laki kan kalau menjatuhkan cerai langsung jatuh cerai.
Kalau perempuan dibantu oleh yang lainnya, negara ada perlindungan.
Jatuh cerai meskipun suami tidak menandatangani. Karena sudah mengadukan dan diterima oleh hakim.
Demikian penjelasan Buya seperti dalam video di bawah ini.
Menurut penjelasan Buya Yahya, maka ketika seorang istri mengajukan cerai ke pengadilan, karena tindakan-tindakan suami diluar batas, maka perceraian sah.
Tidak membutuhkan persetujuan dari suami, karena jika hakim telah memutuskan sah bercerai, maka perceraian jatuh. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER – Pria Beristri 5 Ditangkap di Pidie, Tanah Bergerak, Suami Gerebek Istri di Meulaboh