SERAMBINEWS.COM - Datang terlambat saat imam sudah mengerjakan rukuk di rakaat kedua, sah atau tidakkah Shalat Jumat yang dikerjakan ? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Shalat Jumat merupakan ibadah shalat yang dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid setiap hari Jumat-nya.
Hukum melaksanakan Sholat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur.
Kewajiban melaksanakan Shalat Jumat juga sudah dijelaskan dalam Al Quran dan hadits.
Seperti dijelaskan dalam Qur’an Surah Al Jum'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca juga: Prof Syahrizal Abbas di Masjid Raya Baiturrahman, Berikut Daftar Khatib di Banda Aceh Jumat Hari Ini
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 29 Januari 2021 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Rasulullah SAW juga telah bersabda:
لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya: Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya, “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).
Dalam riwayat lain ditegaskan:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ