Kajian Islam
Sahkah Sholat Jumat jika Datang saat Imam Sudah Rukuk Rakaat Kedua? Ini Kata Buya Yahya
Pada Shalat Jumat, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam. "Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.
Jika mendapat satu rakaat tersebut, maka makmum yang terlambat (masbuk) ini juga mendapat Shalat Jumat.
Namun, usai imam menutup shalatnya dengan salam, makmum yang terlambat ini harus berdiri untuk menambah satu rakaat lagi.
Baca juga: Niat dan Cara Mandi Sunnah Hari Jumat, Simak Penjelasan Buya Yahya
Sementara itu, batas waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.
"Dan yang paling terakhir ialah waktu imam rukuk di rakaat kedua, Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," tambahnya.
"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.
Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.
Diterangkan oleh Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.
"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur," jelas Buya Yahya.
"Tapi niatnya tetap jumat," lanjutnya.
Baca juga: Simak, Amalan Sunnah Malam Jumat Dianjurkan Rasulullah SAW, Pahalanya Sangat Besar
Situasi yang terjadi pada makmum yang terlambat ini oleh Buya Yahya disebut seperti sebuah guyonanan fiqih.
"Ada sholat tanpa niat, ada niat tanpa sholat. Guyonan fiqih," sebut Buya Yahya.
Guyonan inil terjadi seperti dicontohkan pada makmum yang terlambat hingga imam sudah mengerjakan rukuk pada rakaat kedua Shalat Jumat.
Makmum tersebut memang berniat menunaikan ibadah Shalat Jumat, namun ibadah shalat yang dia kerjakan adalah Shalat Dzuhur.
"Karena apa, Anda menemui imam sudah berdiri dari rukuk yang kedua," kata Buya Yahya.