Masih berdasarkan data yang diberikan Dinkes Aceh itu bahwa sasaran prioritas penerima vaksin tersebut adalah tenaga kesehatan (nakes) sejumlah 1.437 orang.
Kemudian, tenaga pelayanan publik, yaitu Pimpinan Aparatrur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, masyarakat yang rentan serta pelaku ekonomi essensial dan kelompok masyarakat lainnya.
Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi berumur 18 sampai 59 tahun, namun terlebih dahulu dilakukan screening. Sebab, ada 16 kriteria yang tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Siapa saja mereka? Pertama, mereka yang pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
Selanjutnya, mereka yang hamil atau menyusui,
Gejala Ispa seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir,
Kontak erat/Suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19,
Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya,
Mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah,
Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner),
Menderita penyakit autoimun sistemik (sle/lupus, sjogren, vaskulis dan autoimun lainnya),
Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peretonial/tranplantasi ginjal/sidroma nefrotik dengan kortikosteroid),
Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis,
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis,
Menderita penyakit hepertiroid/hipotiroid karena autoimun,
Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun dan penerima produk darah/tranfusi,
Menderita penyakit diabetes melitus,
Menderita HIV, dan
Memiliki penyakit paru (Asma, PPOK, TBC).(*)