Pilkada Aceh Harus di 2022, Politisi PA ajak DPRA dan Pemerintah Aceh Kompak Tolak Rencana Pusat

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi Partai Aceh DPRA, Sulaiman SE.

Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi agenda krusial yang harus diselesaikan DPR RI pada 2021 ini.

Naskah RUU Pemilu yang merupakan usulan inisiatif DPR RI itu sudah masuk di badan legislasi dan telah dilakukan pembentukan panitia kerja (panja) untuk pembahasannya.

“Demokrat meminta revisi UU Pemilu ini tidak memberangus keberadaan partai lokal,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Minggu (17/1/2021).

Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengingatkan, partai lokal Aceh itu lahir dari hasil kesepakatan damai bersama antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Hal itu tertuang dalam MoU Helsinki, sehingga keberadaannya harus dipertahankan.

“Keberadaan partai lokal di Aceh harus tetap dipertahankan, karena merupakan hasil kesepakatan damai bersama antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang tertuang dalam MoU Helsinki,” imbuh Herzaky.

Baca juga: PNA Aceh Tamiang Polisikan Netizen, Dutuduh Pro PKI dan Sesat

Baca juga: Anda Perokok? Coba Minum Rebusan Rempah Ini Sebelum Tidur untuk Bersihkan Racun Pada Paru-Paru

Seperti diketahui, saat ini tengah terjadi polemik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengganti jadwal pelaksanaan pilkada menjadi 2022 dan 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), ada usulan agar pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.

"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027.

Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun.

Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027.

Baca juga: Prajurit TNI Kritis Dikeroyok Preman, Kepala Diinjak hingga Tak Sadarkan Diri, Dua Pelaku Ditangkap

Baca juga: Soal Twit Islam Arogan, Bareskrim Polri Periksa Abu Janda pada Senin Besok

"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujarnya.

Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.

"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini