SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menganiaya rekan pacarnya.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena tersulut api cemburu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021).
Kapolres mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terungkap setelah korban, Ridha Kurniawan (16), warga Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tanggal 28 Januari 2021.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe,” ujarnya.
Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya.
Di mana tersangka cemburu terhadap kedekatan pacarnya dengan korban.
“Tersangka mencurigal antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,” jelasnya.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Desak Warga Myanmar Berontak Melawan Kudeta Militer
Baca juga: Uang Rp 150 Juta Dimasukkan ke Dalam Gitar, Transaksi Suap Bansos di Ruang Karaoke
Baca juga: Indonesia Salip India, Kasus Aktif Covid-19 RI Tertinggi di Asia
Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud.
Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.
Kemudian, tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban.
Setelah itu, korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama MF.
Setiba di lokasi, terjadi cekcok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong.
“Saat korban jatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang sudah disiapkan oleh pelaku,” sebut Kapolres.