Uang Rp 150 Juta Dimasukkan ke Dalam Gitar, Transaksi Suap Bansos di Ruang Karaoke

Selain di ruangan Matheus Joko Santoso, penyerahan uang sebesar Rp 180 juta juga terjadi di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Corona (COVID-19) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta, di antaranya penyerahan uang suap dilakukan di beberapa lokasi dengan pelbagai cara.

Ada yang yang dimasukkan ke dalam gitar, ada pula penyerahan yang yang dilakukan ruang karaoke.

Tim penyidik KPK mengungkapkan, ada penyerahan uang senilai total Rp 500 juta terkait pengurusan penyediaan bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Lokasi penyerahan di antaranya di ruang kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso yang berada di lantai 3 Gedung Kementerian Sosial. Uang diberikan dengan lima tahap masing-masing sebesar Rp100 juta.

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi yang menjadi lokasi rekonstruksi, uang diberikan oleh pihak swasta yakni Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Harry Sidabuke (swasta) kepada Matheus.

Baca juga: Indonesia Salip India, Kasus Aktif Covid-19 RI Tertinggi di Asia

Baca juga: Militer Myanmar Tuduh Penipuan Pemilu, Pembenaran Kudeta

Baca juga: AS Siap Jatuhkan Sanksi ke Junta Militer Myanmar

Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah. Sementara Lucky dan Rangga sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah.

KPK mendalami perihal penyerahan uang dari keduanya kepada Matheus dan Adi Wahyono guna mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan bansos.

PT Mandala Hamonangan Sude termasuk ke dalam daftar 10 rekanan bansos yang mendapat kuota jumbo. Perusahaan tersebut mendapat kuota sebesar 758.713. Mereka menjadi penyedia bansos untuk tahap 7, 8, 9, 10, 11, dan 12.

Selain di ruangan Matheus Joko Santoso, penyerahan uang sebesar Rp 180 juta juga terjadi di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial.

Kemudian ada pula pemberian uang suap senilai Rp150 juta yang disembunyikan di dalam gitar. Penyerahan uang ini terjadi di Boscha Cafe pada Agustus 2020.

Dalam reka adegan ke-13 ini, Harry saat itu bersama dengan pihak swasta yang bernama Sanjaya. Harry juga bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id

Baca juga: KPK Amankan Dokumen Kontrak dan Penyediaan Sembako Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Cair Tiap Bulan

Di sana Harry menyiapkan uang Rp200 juta untuk pemberian suap tahap kesembilan. Tim penyidik KPK tidak merinci penerima suap pada pembayaran tahap delapan dan sembilan.

Harry juga sempat menemui Matheus Joko di Karaoke Raia pada Oktober 2020 dan menyerahkan uang Rp 50 juta. Mereka juga bersenang-senang di sana. Lalu, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap ke-10 di sana.

Terkait penyerahan uang di Karaoke Raia ini terjadi perbedaan pendapat. Harry menyatakan uang Rp50 juta itu bukan uang suap, tapi uang untuk 'bersenang-senang' di lokasi karaoke tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved