Lebih jauh dikatakan, selain pelaku, turut diamankan dua pria lainnya yang salah satunya oknum kepala desa.
Kedua orang laki-laki itu masing-masing berinisial JA (20) warga Danau Trans, Kecamatan Simpang Kiri dan AM (32) penduduk Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.
Kapolres AKBP Qori menambahkan, pria berinsial AM yang turut diamankan dalam penangkapan pelaku narkoba merupakan oknum kepala desa di wilayah Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Namun, hingga kini polisi belum menetapkan status kedua pria tersebut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, terkait keterlibatan keduanya.
• Terkait Kebisingan dan Getaran dari PLTMG Arun 2 Ingkar Janji, Ini Jawaban Pihak Operator
Pada bagian lain, suami Ny Novianti Qori Wicaksono ini mengakui, jika jumlah sabu yang diamankan dari penangkapan kemarin merupakan yang terbesar di tahun 2021.
Dia pun menyampaikan, jumlah sabu sekitar 50 gram lebih itu jika dalam satu gram bisa dikonsumsi 5 orang.
“Artinya, kala dalam satu gram dapat dikonsumsi lima orang maka Polres Subulussalam telah menyelamatkan sekitar 250 orang nyawa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” papar AKBP Qori.
Berdasarkan data kepolisian, dalam sebulan terakhir setidaknya ada sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Subulussalam.
Dari sembilan kasus narkoba yang ditangani, polisi berhasil menangkap 11 pelaku dan kini ditahan di Sel Mapolres Subulussalam, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk narkoba, dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekitar 23,77 gram ditambah kasus terakhir sebanyak 51,95 gram dan daun ganja kering 20,30 gram.
AKBP Qori mengatakan, untuk narkotika jenis sabu rata-rata dipesan dari wilayah Sumatera Utara terutama Medan.
Sementara ganja, dipasok dari Kabupaten Aceh Selatan yang berbatasan dengan Kota Subulussalam.
AKBP Qori mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika.