Pelaporan pencurian yang dilaporkan Syahrul (52) warga Kecamatan Jaya Baru, memiliki kaitan dengan pencurian genset di Hotel Lampulo.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, meringkus 6 pemuda di sebuah kamar hotel di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang terlibat aksi pencurian di 18 lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Komplotan pencuri yang mengatasnamakan 'Preman Pensiun' dalam Grup WhatsApp tersebut diringkus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di sebuah kamar hotel kawasan Lampulo itu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan penangkapan para tersangka, berinisial BR (16), MR (17), AD (16), MN (19), BG (19), dan BN (19) itu berawal dari laporan warga, Nomor LP/02/YA N.2.5/202 1/Sek Jaya Baru tanggal 26 Januari 2021.
Pelaporan pencurian yang dilaporkan Syahrul (52) warga Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh memiliki kaitan dengan pencurian genset di Hotel Lampulo.
• Lagi, Gajah Rusak Sawah Warga di Blang Teungku Nagan Raya
Pelaporan itu pun langsung didalami oleh pihak kepolisian, sehingga diperoleh ini ada sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sebuah kamar Hotel Rajawali.
"Mendapat laporan itu personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar yang dihuni para pelaku," kata AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi SH dan Kanit Jatanras, Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrK, Jumat (5/2/2021) dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.
Dari kamar tersebut ditemukan enam pemuda, tiga di antaranya masih tergolong anak-anak di bawah umur.
Para pelaku ini pun langsung digelandang saat personel kepolisian ikut menyita sejumlah barang bukti (BB).
• Warga tak Pakai Masker di Banda Aceh Disanksi Menyanyi, Hafal Ayat Quran & Janji tak Melanggar Lagi
Dari interogasi yang dilakukan, kelompok pemuda tersebut mengingat ada 18 lokasi yang sudah mereka jalankan aksi pencurian dan seluruhnya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
"Terakhir para tersangka ini mengaku melancarkan aksinya di Gampong Punge Blang Cut dan menggasak barang milik korban Syahrul," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Begitu mendapat pengakuan tersebut, Kanit Jatanras, Ipda Pulung bersama tim opsnal serta personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam langsung melakukan pengembangan.
"Para tersangka ini menggasak Hp 4 kali di Kecamatan Banda Raya. Lalu 5 kali di Kecamatan Meuraxa, 5 kali di Kecamatan Jaya Baru serta satu kali di Kecamatan Ulee Kareng. Kemudian masing-masing satu kali di KecamatanBaitussalam, di Kecamatan Luengbata dan Kecamatan Darussalam," ucap AKP Ryan.
• KPK Nilai Indeks Integritas Pemko Banda Aceh Meningkat, Wali Kota Tetap Ajak Jajaran Berkinerja Baik
Dari sejumlah barang yang dicuri itu pun dijual kepada tersangka DP (19) dengan harga yang tidak normal, di antaranya Hp Advan harga Rp 200 ribu, Hp Realmi C11 serta kotak dengan harga Rp 1 juta. Kemudian Hp Xiomi S2 bersama dengan kotaknya seharga Rp 650 ribu.