Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim peucrok Sabtu (6/2/2021) menggelar operasi yustisi di Jalan Teuku Imum Leung Bata Kecamatan Leung Bata, Banda Aceh.
Dalam operasi itu, tim kembali menjaring 43 orang pelanggar prokes saat menggelar operasi yustisi di daerah itu.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh.
"Tim menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya," kata Winardy.
Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 43 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker.
Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran protkes lagi.
"Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19," tutup Kabid Humas.(*)
• Tim Delapan dan CRU Menyatu, Titik Awal Penyelesaian Konflik Gajah di Bener Meriah
• DPC Demokrat Aceh Tengah Nyatakan Dukungan Terhadap AHY
• Besok, DPRK Aceh Besar & DPRA Dapil I Bahas Konsep Pembangunan Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar