Siapa Saja yang Boleh Daftar KIP Kuliah 2021? Bagaimana Jika Sudah Punya Akun dan Mau Ikut Lagi ?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriteria siswa yang boleh mendaftar KIP Kuliah 2021.

Untuk menjadi penerima atau mendaftar KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik), adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.

1. Siswa SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi (didukung bukti dokumen yang sah).

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Adapun keterbatasan ekonomi yang dimaksud saat mendaftar KIP Kuliah dibuktikan dengan:

a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika siswa tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka ia tetap bisa mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah.

Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuannya ialah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.

Atau jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp750.000.

Pelajari Sejak Sekarang, Ini 6 Kesalahan Sering Muncul Saat Daftar CPNS di Portal SSCN

Daftar CPNS 2021 Pakai Akreditasi Jurusan yang Mana, Punya Tahun Lulus atau yang Terbaru?

Halaman
1234

Berita Terkini