Berita Internasional

Raup Uang Rp 4,5 Miliar dengan Cara Membuka Donasi Tipuan, ‘Manusia 2.000 Tumor’ Diringkus Polisi

Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Saat persidangannya dibuka di Madrid pada Senin (8/2/2021), Sanz mengaku bersalah atas penipuan dan menerima hukuman penjara 2 tahun.

Sementara itu pacarnya divonis penjara 1 tahun 9 bulan karena menjadi komplotannya.

Meski begitu, kemungkinan mereka tidak akan menjalani hukuman di balik jeruji besi, karena hukuman di bawah 2 tahun biasanya ditangguhkan di Spanyol bagi pelanggar pertama kali yang dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan.

Sidang akan dilanjutkan untuk menentukan berapa banyak uang yang harus dibayar pasangan tersebut sebagai ganti rugi.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "‘Manusia 2.000 Tumor’ Diciduk karena Buka Donasi Tipuan, Raup Rp 4,5 Miliar"

Berita Terkini