"Satu jam kemudian Tim Resmob berhasil meringkus pelaku di rumah mereka masing-masing, pertama ditangkap YP lalu KA," jelasnya.
Kronologis pencurian
Sebelumnya, timpal Kasat Reskrim, pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyasar rumah korban yang sedang kosong ditinggal penghuninya ini.
Mengetahui rumah korban sedang kosong, tersangka YP dan KA nekat masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mendobrak pintu.
Setelah pintu rumah korban rusak dan terbuka, kedua pelaku masuk ke dalam kamar dan membongkar 1 unit TV Samsung 32 Inc.
Kemudian tersangka YP dan KA langsung membawa kabur barang hasil curiannya, TV Samsung milik korban tersebut.
Sejak hari itu, pelaku dan BB 1 unit TV Samsung dan 1 unit Sepmor Honda Scopy kini diamankan di Mapolres Langsa.
Mereka dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun. (*)