Para pelanggar terutama tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial antara lain menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push up.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan di Nagan Raya melancarkan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan di kabupaten itu, Selasa (16/2/2021).
Para pelanggar terutama tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial antara lain menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push up.
Operasi tim gabungan terdiri atas Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Kodim 0116 Nagan Raya, Polres Nagan Raya, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kabupaten.
Operasi dilancarkan pada dua titik yakni di Simpang Peut, Kecamatan Kuala dan berlanjut ke Kuala Pesisir.
Tim menjaring pengendara yang tidak memakai masker serta dilanjutkan sidang di tempat.
Setelah itu, diberikan sanksi sosial.
Baca juga: Tim Provinsi Aceh Kembali Distribusikan Vaksin Covid ke Nagan Raya, Penyuntikan Capai 73 Persen
Sehingga ke depan, selalu memakai masker sebagai pencegahan Covid-19.
Saksi diberikan berupa sapu jalan, push up, menyanyikan lagu.
Setelah itu, pelanggar juga diberikan sosialisasi agar ke depan memakai masker.
Tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah warga lain, untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian.
Kabid Trantib Satpol PP Nagan Raya, Faizul mengatakan, kegiatan itu dilakukan dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Namun sejauh ini, dari pemantauan masih ditemukan warga tidak memakai masker.
“Bagi pelanggar dikenakan sanksi sosial,” katanya.