Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Keuchik nonaktif Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara M Yusuf Doni yang terlibat dalam kasus pembacokan warganya tersentak ketika mendapat penjelasan terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya, Rabu (17/2/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Keuchik nonaktif Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara M Yusuf Doni yang terlibat dalam kasus pembacokan warganya dengan hukuman delapan tahun penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pamungkas kasus tersebut yang diadakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Terdakwa tersentak ketika mendapat penjelasan dengan hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut.
Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Baca juga: Dituntut Jaksa Enam Tahun, Hakim Hukum Seorang Keuchik di Aceh Utara Delapan Tahun Penjara
Pada sidang 28 Januari 2021, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Materi amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Janita SH dan Annisa Sitawati SH, di ruang sidang cakra, dihadiri pengacara terdakwa Taufik M Noer SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, Keuchik Pulo Kitou, pada 29 Agustus 2020, menyerahkan diri ke Mapolsek Meurah Mulia, Aceh Utara setelah membacok warganya, Zulkarnaini (34) di lintasan line pipa, kawasan Desa Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia.
Dalam sidang pamungkas tersebut hakim menguraikan kronologis kejadian kasus pembacokan tersebut
Selain itu, juga keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.
Menurut Hakim perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 338 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan.
Karena itu hakim menjatuhkan hukuman dengan penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.