Video Syur Gisel

Tersangka Video Syur, Polisi Akui Gisel Tak Ditahan, Anggota DPD Sorot, Ini Penegasannya 

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, perbedaan perlakuan hukum antara Gisel dan juga warga biasa lain justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

SERAMBINEWS.COM - Terjerat kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha turut berkomentar terkait perlakuan hukum yang menjerat aktris Gisella Anastasia.

Adapun, Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur ini tidak ditahan oleh kepolisian.

Menurut Abdul, tidak ditahannya sosok Gisel justru membuat perbedaan perlakuan hukum yang semakin jelas.

Menurutnya, perbedaan perlakuan hukum antara Gisel dan juga warga biasa lain justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Perbedaan perlakuan hukum terhadap public figure dan warga jelata jelas-jelas mengoyak rasa keadilan."

"Dan berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum," kata Abdul, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Tes CPNS 2021, Pemko Lhokseumawe Butuh 300 Orang Lebih Guru

Baca juga: Pele Mengaku Selingkuh dengan Banyak Wanita, Tak Tahu Punya Berapa Anak

Baca juga: Sempat Heboh, Pecinta Bunga di Aceh Singkil Mulai Redup, Dulu Dipegang-pegang Kini Cuma Disiram

Adapun, lanjut Abdul, alasan tidak ditahannya sosok Gisel adalah karena ada pertimbangan kemanusiaan.

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Menurut Abdul, alasan tersebut tidak pantas diberikan kepada tersangka pidana kasus asusila.

"Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan."

"Padahal, saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," kata Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah ini.

Ia pun kemudian membandingkan dengan ibu rumah tangga dari kalangan warga biasa yang juga menjadi tersangka.

Menurutnya, alasan kemanusiaan kepada warga biasa justru tidak ada.

"Sementara, terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru absen," tambah Abdul.

Ia pun mengaku telah menyampaikan solusi kepada kementerian terkait untuk bisa membuat rumah tahanan yang ramah bagi anak-anak.

Halaman
12

Berita Terkini