Berita Banda Aceh

Saipundi Buron 3 Tahun Setelah Curi 3 Kerbau di Aceh Jaya, Sempat Divonis Bebas 

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Asintel dan Kasipenkum memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana DPO di Kejati Aceh, Selasa (23/2/2021).

Dengan rincian, dua orang menyerahkan diri (di Simeulue dan di Banda Aceh) dan tujuh orang ditangkap.

Hingga saat ini, masih ada 38 terpidana lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya selalu mengimbau dan mengingatkan kembali, agar para buronan segera menyerahkan diri.

Karena tim tabur sampai saat ini terus memantau keberadaan para buronan.

"Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengharapkan kerja samanya dengan para awak media cetak dan elektronik serta peran masyaraka,t untuk menginformasikan keberadaan buronan tersebut," demikian Muhammad Yusuf. (*)

Baca juga: Kankemenag Aceh Timur Susun RKA 2022, Libatkan Operator dan Pegelola Kegiatan

Berita Terkini