Kajian Islam

Sikap Suami Mencaci sampai Mengancam, Bolehkan Istri Ajukan Cerai? Simak Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Suami bersikap sering mencaci sampai mengancam, bolehkah istri mengajukan cerai? simak penjelasan Buya Yahya.

Dalam pernikahan, tentu tidak selamanya akan berjalan mulus seperti keinginan.

Ada kalanya pernikahan menjadi mimpi buruk bagi sebagian orang karena tidak sesuai dengan keinginannya.

Seperti sikap suami yang berlaku kasar dengan sering mencaci dan mengancam istri.

Lalu, jika sudah keadaan demikian, patutkan istri langsung mengajukan perceraian?

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaah terkait suaminya yang sering mencaci dan mengancam.

Baca juga: Untuk Istri Berikut Cara Mengatasi Kehadiran Pelakor dalam Rumah Tangga, Simak Penjelasan Buya Yahya

Postingan tersebut diunggah pada postingan Instagram @buyayahya_Albahjah, Selasa (23/2/2021).

"Suami Caci Maki dan Mengancam, Bolehkah Istri Mengajukan Cerai? - Buya Yahya

"Apakah istri berdosa jika mengajukan perceraian karena suami suka mencaci maki?," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Haruskah Mencium Setiap Cairan Keluar dari Kemaluan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Arab Dianggap Sebagai Penjajah Negeri dan Membahayakan, Begini Tanggapan Buya Yahya

Baca juga: Utang untuk Buka Usaha tapi Hidup Makin Susah, Begini Cara Mengatasi Menurut Buya Yahya

Berikut ini penjelasan Buya Yahya

Salah satu hal yang diperkenankan wanita minta cerai adalah saat menemukan kekerasan.

Jadi yang termasuk sebab seoramg wanita boleh meminta cerai kalau suaminya mencaci dia tentang fisiknya, mencaci, berhak minta cerai dia atau suami memukul.

Berhak minta cerai dia karena wanita bukan untuk dipukuli akan tetapi himbauan kami kepada para wanita yang menemukan yang seperti itu jangan buru-buru minta cerai.

Dibimbing dulu dong barang kali itu mungkin karena kebiasaan yang tidak baik namun pada dasarnya dia baik, perlahan-lahan diubah.

Kalau memang tidak kuat, tidak dosa wanita seperti itu untuk meminta cerai karena wanita itu bukan untuk dipukuli dan caci maki.

Halaman
12

Berita Terkini