Berita Aceh Tamiang

Surat Rawat Kejiwaan Terdakwa Pembunuhan Bermotif Cemburu tak Diakui Sebagai Bukti Meringankan

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mendampingi Nurhadi menghadapi tuntutan di PN Kualasimpang secara virtual, Rabu (24/2/2021). Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dari terdakwa.

“Saat terdakwa bermaksud ke rumah mertua di Payaudang, Seruway, terlebih dahulu mengambi pisau yang dibalut kertas dan disimpan di pinggang kiri,” kata Jaksa Mariono.

Menurut JPU, terdakwa mengajak saksi Salbiah yang notabene adalah istri pelaku dan anaknya untuk ikut serta naik sepmor.

Dalam perjalanan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.

Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya terdakwa menusuk korban hingga tewas di tempat kejadian.

“Dengan kesimpulan penyebab kematian karena kehilangan banyak darah dan trauma tajam di bagian dada kanan,” lanjut Mariono.

Diungkapkan JPU, kemarahan terdakwa disebabkan rasa curiga terhadap korban yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya. (*)

Berita Terkini