Isak Tangis Iringi Pengambilan 3 Jenazah Korban Penembakan Bripka Cornelius Siahaan di Cengkareng

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Berlian Rumahorbo (baju hijau) menangis saat proses pengambilan jenazah suaminya, Doran Manik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021). dan Peti jenazah korban penembakan Bripka Cornelius Siahaan saat dibawa meninggalkan Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021).

Saat penghormatan terakhir, Dandenma Kostrad Kol­onel Inf Wahyu Dili Yudha Irawan tampak hadir bersama sejumlah personel Kostrad TNI AD lainnya.

Peti jenazah korban penembakan Bripka Cornelius Siahaan saat dibawa meninggalkan Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Istri Praka Martinus, Ledy Harti Simamora (29) yang mengenakan kaos warna oranye tampak ikut menaiki mobil jenazah pembawa peti jenazah suaminya.

Proses pengambilan jenazah ketiga korban penembakan Bripka Cornelius yang dibawa menggunakan tiga mobil jenazah berbeda rampung pukul 19.38 WIB.

Hasil autopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati nantinya bakal jadi alat bukti proses penyidikan Bripka Cornelius yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Bripka Cornelius yang merupakan anggota Polsek Kalideres dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS (Kompas TV)

Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Bakal Dipecat

Halaman
1234

Berita Terkini