Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar, Sumber Barang dari Napi Dalam Lapas

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu sabu

penangkapan pelaku berinisial A merupakan tindaklanjut dari seorang pengguna yang sebelumnya sudah ditangkap.

SERAMBINEWS.COM - Polisi meringkus tersangka pengedar sabu bermodus gantung di pagar ruko, seakan barang biasa yang sudah dipesan pemilik ruko ini, sehingga tak perlu dicurigai. 

Hal ini terungkap dari Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, yang berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu saat akan bertransaksi di kawasan Pondok Aren.

Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku berinisial A merupakan tindaklanjut dari seorang pengguna yang sebelumnya sudah ditangkap.

Kemudian unit reskrim melakukan pengembangan hingga akhirnya A berhasil diringkus.

"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Ia diduga akan melakukan transaksi lantaran ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 400,29 gram, pipet atau alat penghisap sabu, plastik sabu siap edar, timbangan, dan alat komunikasi.

Baca juga: L-300 Tabrak Lembu Hingga Bus Alami Kecelakaan di Kaki Seulawah, Penumpang Luka-luka

Baca juga: Ribut Soal Kerumunan Presiden Jokowi, Warga NTT di Medsos: Itu Salah Kami, Jangan Salahkan Dia

Baca juga: 4 Kebiasaan Sehat Mencegah Penyakit Jantug, Termasuk Aktivitas Fisik 150 Menit/Minggu & Stop Merokok

"Barang bukti sabu 400,29 gram, pipet, plastik sabu siap diedarkan, timbangan, dan alat komunikasinya," tuturnya.

Pelaku A disebut menggunakan modus menggantung plastik hitam berisi barang haram tersebut di pagar ruko.

Pelaku juga diduga kerap mengedarkan narkoba jenis ini di sekitar wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan A, harga jual per gram sabu sebesar Rp1,1 juta.

Dia mengaku sabu didapat atau sumbernya dari temannya seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.

"Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 juta.

Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy.

Halaman
12

Berita Terkini