Fredy menyebut tersangka A merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru dinyatakan bebas dari Lapas Cilegon.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," pungkas Ferdy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polsek Pagedangan Tangsel Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar