Hal tersebut disampaikan ketua Komisi I DPRK Abdya, Sardiman merespon belum dilakukan pembagian eks HGu PT CA pascaadanya hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT CA.
Terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Kami meminta Bupati Akmal segera bagikan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi. Karena, dengan keluarnya putusan MA pada 28 September 2020 itu, maka pembagian lahan itu menjadi ranah pemerintah," ujar ketua Komisi I DPRK Abdya, Sardiman kepada Serambinews.com, Jumat (26/2/2021).
Untuk itu, katanya, yang harus dilakukan saat ini oleh Pemkab Abdya, adalah segera membentuk tim TORA.
Sehingga, pembagian lahan eks HGU PT CA berjalan sesuai aturan.
“Kami minta, bupati segera bentuk tim TORA, ini penting sehingga lahan eks PT CA itu, bisa segera dimanfaatkan oleh para penerima,” tegasnya.
Baca juga: VIDEO Danau Lut Atas, Destinasi Baru Wisata Kabupaten Bener Meriah
Terlebih, sebut Sardiman Bupati Abdya, Akmal Ibrahim berjanji lahan lahan eks PT CA itu dibagikan kepada lembaga keagamaan dan organisasi serta warga sekitar.
"Apalagi, Pak Bupati sudah berjanji akan membagikan lahan eks PT CA kepada masyarakat, maka kami menunggu janji itu, segera direalisasikan," cetus politisi Partai Aceh tersebut.
Karena, sebutnya, langkah yang dilakukan pemkab membagikan lahan terhadap lembaga keagamaan dan masyarakat tersebut sangat tepat.
Sehingga lahan ini tidak menjadi aset pribadi, yang rawan diperjual belikan oleh oknum-oknum tertentu.
"Namun, kami meminta pemerintah harus mengkaji sistem pembagian tanah ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari," sebutnya.
Apalagi, sebutnya, lahan itu untuk lembaga keagamaan dan berbagai organisasi lainnya, serta masyarakat.
Sehingga kalau ada persoalan, mereka memilih menelantarkan lahan tersebut.
"Yang tidak kalah penting lagi, setelah dibagikan lahan itu, pemerintah harus membina dan mengawal lahan yang sudah dibagikan. Sehingga lahan itu tidak terlantar," pungkasnya.
Gubernur tolak perpanjang HGU PT CA
Baca juga: Kebakaran Lahan Kembali Landa Nagan Raya, Luas Area yang Terbakar Capai 6 Hektare