Berita Abdya

Pospera Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks PT CA

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim SH.

“Kami meminta Pak Bupati, segera membagikan eks HGU PT CA, karena pascaputusan itu, hingga saat ini pihak PT CA tidak ada upaya hukum yang dilakukan. Sehingga sudah ikrah dan Pemkab Abdya berhak membagikan tanah tersebut,” ujar ketua Pospera Abdya, Harmansyah.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Harmansyah mendesak bupati segera membagikan lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA). 

Hal tersebut disampaikan ketua Pospera, Harmansyah merespon belum dilakukan pembagian eks HGU PT CA pascaadanya hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT CA.

Terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. 

“Kami meminta Pak Bupati, segera membagikan eks HGU PT CA, karena pascaputusan itu, hingga saat ini pihak PT CA tidak ada upaya hukum yang dilakukan. Sehingga sudah ikrah dan Pemkab Abdya berhak membagikan tanah tersebut,” ujar ketua Pospera Abdya, Harmansyah.

Menurut Harmansyah, dengan tidak ada upaya hukum dari PT CA, maka sudah sepatuTnya Pemkab Abdya membentuk tim Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Sehingga, pembagian tanah akan sesuai dengan mekanisme dan para penerima manfaat.

Baca juga: VIDEO - Pria Khusyuk Shalat di Bawah Flyover, Pengendara Rela Berhenti untuk Mengatur Lalu Lintas

“Kami rasa, tidak ada tawar menawar lagi, dan kami minta DPRK dalam hal ini komisi I harus memanggil Pemkab Abdya, untuk mempertanyakan hasil ini,” pintanya.

Selain itu, Harmansyah meminta pembagian tanah eks PT CA itu, harus yang benar-benar layak tanpa pandang bulu.

Sehingga, tanah tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Dan yang paling penting adalah pendelegasian kewenangan harus segera didapatkan, sehingga tanah ini dapat segera dibagikan," tegasnya.

Menurutnya, jika Bupati Akmal berhasil melalukan itu, maka lahan bekas HGU PT CA akan menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat dan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

"Maka menurut hemat kami, pembagian lahan bekas HGU PT CA sudah sangat mendesak dan kita berharap dengan pembagian lahan ini ekonomi masyarakat sekitar akan semakin tumbuh dan pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pemerintah segera mengeksekusi terhadap eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA). 

Hal tersebut disampaikan ketua Komisi I DPRK Abdya, Sardiman merespon belum dilakukan pembagian eks HGu PT CA pascaadanya hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT CA.

Terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. 

"Kami meminta Bupati Akmal segera bagikan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi. Karena, dengan keluarnya putusan MA pada 28 September 2020 itu, maka pembagian lahan itu menjadi ranah pemerintah," ujar ketua Komisi I DPRK Abdya, Sardiman kepada Serambinews.com, Jumat (26/2/2021).

Untuk itu, katanya, yang harus dilakukan saat ini oleh Pemkab Abdya, adalah segera membentuk tim TORA.

Sehingga, pembagian  lahan eks HGU PT CA berjalan sesuai aturan.

“Kami minta, bupati segera bentuk tim TORA, ini penting sehingga lahan eks PT CA itu, bisa segera dimanfaatkan oleh para penerima,” tegasnya.

Baca juga: VIDEO Danau Lut Atas, Destinasi Baru Wisata Kabupaten Bener Meriah

Terlebih, sebut Sardiman Bupati Abdya, Akmal Ibrahim berjanji lahan lahan eks PT CA itu dibagikan kepada lembaga keagamaan dan organisasi serta warga sekitar.

"Apalagi, Pak Bupati sudah berjanji akan membagikan lahan eks PT CA kepada masyarakat, maka kami menunggu janji itu, segera direalisasikan," cetus politisi Partai Aceh tersebut. 

Karena, sebutnya, langkah yang dilakukan pemkab membagikan lahan terhadap lembaga keagamaan dan masyarakat tersebut sangat tepat.

Sehingga lahan ini tidak menjadi aset pribadi, yang rawan diperjual belikan oleh oknum-oknum tertentu. 

"Namun, kami meminta pemerintah harus mengkaji sistem pembagian tanah ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari," sebutnya. 

Apalagi, sebutnya, lahan itu untuk lembaga keagamaan dan berbagai organisasi lainnya, serta masyarakat.

Sehingga kalau ada persoalan, mereka memilih menelantarkan lahan tersebut.

"Yang tidak kalah penting lagi, setelah dibagikan lahan itu, pemerintah harus membina dan mengawal lahan yang sudah dibagikan. Sehingga lahan itu tidak terlantar," pungkasnya.

Gubernur tolak perpanjang HGU PT CA  

Baca juga: Kebakaran Lahan Kembali Landa Nagan Raya, Luas Area yang Terbakar Capai 6 Hektare

Bukan saja Pemkab Abdya dan masyarakat menolak perpanjangan HGU PT CA tersebut, namun Gubernur Aceh (saat itu), drh Irwandi Yusuf ikut menolak HGU PT CA tersebut. 

Dari data yang dimiliki Serambinews.com, pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pernah mengeluarkan surat pembatalan izin HGU PT CA.

Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.  

Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan BPN itu, salah satu alasan pembatalan, karena HGU yang  diberikan 7.516 hektare tidak dikelola seluruhnya dan hanya dikelola sekitar 2.000 hektare.  

Selain itu, keberadaan PT CA dinilai tidak berdampak baik pada pembangunan daerah maupun pada masyarakat sekitar. 

Bahkan, sejak diberikan Hak Guna Usaha hingga berakhirnya izin pada 31 Desember 2017 lalu, PT CA tidak pernah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, sebagaimana syarat mendapatkan HGU. 

Sehingga, Tgk Agam sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA dan meminta area tersebut dijadikan cetak sawah baru dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat. 

HGU PT CA itu awalnya diterbitkan pada 14 Januari 1989, dengan luas lahan 7516 Ha di Kecamatan Babahrot.

Namun, dalam perjalanannya, PT CA hanya melakukan penanaman seluas 2.847 Ha, sementara 2.668 Ha dibiarkan dan tidak dimanfaatkan, sedangkan 2.500 Ha sudah dikuasai oleh masyarakat. (*)

Baca juga: Begini Kondisi Warga Nagan Raya Korban Penusukan, YLBH-AKA Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini