Disebutkan, hukuman yang dijalani Isma Khaira tidak lama, hanya tiga bulan.
Tapi yang menjadi keprihatinannya, karena ada bayi yang diikutsertakan di dalam Lapas.
“Mengingat ini kondisi Covid-19, pemerintah harus komit terhadap bagaimana menghindari warga dari penyebaran virus.
Karena itu saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan persoalan ini,” ungkap Haji Uma.
Namun, permintaan tersebut lanjut Haji Uma bukan untuk diistimewakan.
“Ini bukan diistimewakan, tapi ini ada penanganan karena mengingat masalah kemanusiaan,” ujar Haji Uma. (*)
Baca juga: Berada di Subussalam, Haji Uma Kunjungi Keluarga Miskin Mualaf asal Nias