Berita Langsa

Kapolres Langsa Perketat Pemakaian Senpi dan Larang Personelnya ke Tempat Hiburan

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH menegaskan larangan anggotanya ke tempat hiburan dan memperketat kepemilikan senjata api (senpi).

Pengetatan pemakaian senpi bagi personil Polisi ini menyusul adanya insiden penembakan di Sebuah cafe di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri, beberapa hari lalu. 

"Insiden penembakan di Jakarta itu menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas," ujar AKBP agung Kanigoro Nusantoro, Senin (1/3/2021).

Kapolres menegaskan, jika ada anggota Polres Langsa khususnya yang melanggar terkait pelarangan ke tempat hiburan itu, makab siap-siap akan ada sanksi tegas yang diberlakukan kepadanya. 

Kemudian selain itu, tidak patut dan tidak pantas di masa pandemi ini adanya kerumunan dan abai protokol kesehatan di tempat hiburan itu, karena dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran wabah covid-19.

Dia kembali menegaskan tidak ada izin khusus bagi anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas 

Atau misi khusus penyelidikan  seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba, maupun kejahatan lainnya.

Begitu juga untuk penggunaan senjata api, bahwa senpi akan ditarik dari anggota yang dinilai tidak layak memilikinya, untuk mengantisipasi tidak terjadi insiden buruk di lapangan.

"Bagi anggota yang dalam penilaian tidak bisa memiliki senpi, maka senpinya akan ditarik agar tak terjadi hal-hal tidak diinginkan di lapangan," imbuh Kapolres Langsa.(*)

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu-sabu, Oknum Polisi di Pidie Ditangkap di Rumahnya

Baca juga: Jelang Purnatugas, Kompol Budiman Naik Pangkat Jadi AKBP

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Segera Diumumkan, Jumlahnya 1,3 Juta, Guru Paling Banyak Diterima

Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bedanya Portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K

Berita Terkini