Dana Desa

Pencairan Dana Desa di Aceh Tahap I Rendah, Rp 370,64 Miliar dari Total Angggaran Rp 4,986 Triliun

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman, SE,AK, dan Kadis DPMG Kota Banda Aceh, Dwiputrasyah, sedang memberikan bimbingan dan pengarahan di sebuah pertemuan terkait dana desa.

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menyatakan, jumlah gampong di Aceh yang telah mencairkan dana desa tahap I sebesar 40 persen.

Dengan kata lain, sampai posisi 1 Maret 2021, baru sebanyak 1.571 gampong, atau sebesar 24,18 persen, dari 6.497 gampong yang ada di Aceh yang telah mencairkan.

Sedangkan nilai uangnya Rp 370,64 miliar, baru sebesar 7,43 persen dari pagunya Rp 4,986 Trilliun.

“Kepada daerah-daerah yang gampongnya masih sedikit mencairkan dana desa tahap I, kita minta pemerintah setempat memberikan asistensi kepada pengurus gampongnya dalam melengkapi persyaratan untuk percepatan pencairan dana desa tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Azhari Hasan, melalui PPK Dana Desa Zul Husni kepada Serambinews.com, Senin (1/3) di Banda Aceh.

Atsiri Research Center USK, Bank Indonesia, dan Petani Panen Raya Nilam di Aceh Jaya

Wanita 72 Tahun Tewas di Gudang, Jasad Istri Mantan Sekda Siantar Ini Penuh Luka, Diduga Dibunuh

Zul Husni menyebutkan, dari 23 Kabupaten/Kota, baru dua daerah yang telah mencairkan dana desa tahap I sebesar 100 persen, yaitu Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.

Sementara, masih ada tiga daerah lagi yang belum mencairkan dana desa tahap I yaitu Kabupaten Pidie, Simeulue dan Kota Subulussalam.

Menurut Permendes Nomor 13 tahun 2020 dan PMK Nomor 222 tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan dan Pemanfaatan Dana Desa tahun 2021, sebut Zul Husni, ada tiga prioritas pemanfaatan dana desa.

Priotas pertama, pemulihan ekonomi nasional berskala gampong. Sasaran program dan kegiatannya adalah, BUMG, listrik desa dan ekonomi produktif.

Prioritas kedua, program prioritas nasional bersekala gampong yang meliputi pendataan/pemetaan, teknologi informasi, gampong wisata, ketahanan pangan, stunting, gampong inklusif.

Prioritas ketiga, adaptasi kebiasaan baru desa, sasarannya adalah gampong aman covid 19 dan penyaluran BLT.

Persyaratan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen di KPPN pada tahun 2021 ini, menurut Zul Husni, sama seperti tahun lalu.

Di antaranya, daerah setempat sudah mengesahkan RAPBK 2021 dan sudah membuat Peaturan Bupati/Peraturan Walikota tentang pemanfaatan dana desa, yang berdasarkan Permendes Nomor 13 tahun 2020 dan PMK Nomor 222 tahun 2020.

Pemerintah daerah yang peduli dengan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat gampongnya, kata Zul Husni, pemerintah daerah bersama DPMG Kabupaten, camat, pengurus gampong, saling membantu melengkapi persyaratan pencairan dana desa tahap I.

Usulan dana desa bisa disampaikan dan dicairkan ke KPPN secara serentak, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.

Halaman
12

Berita Terkini